Desa Tanjung Putri

Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat
Prov. Kalimantan Tengah

Loading

Desa Tanjung Putri

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA TANJUNG PUTRI

Berita Desa

Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang beserta turunannya mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen) terkait, Peraturan Lembaga/Badan setingkat Kementerian, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Kepala Desa (Perkades).

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Pengaturan Desa berasaskan :

  1. Rekognisi;
  2. Subsidiaritas;
  3. Keberagaman;
  4. Kebersamaan;
  5. Kegotongroyongan;
  6. Kekeluargaan;
  7. Musyawarah;
  8. Demokrasi;
  9. Kemandirian;
  10. Partisipasi;
  11. Kesetaraan;
  12. Pemberdayaan; dan
  13. Berkelanjutan.

Berikut ini kumpulan Peraturan Desa ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

2. Peraturan Pemerintah

Tahun 2014 

  1. PP 43/2014 tentang peraturan pelaksanan UU Desa
  2. PP 60/2014 tentang dana bersumber dari APBN

Tahun 2015 

  1. PP 22/2015 tentang perubahan atas PP 60/2014
  2. PP 47/2015 tentang perubahan atas PP 43/2014

Tahun 2016 

  1. PP 8/2016 tentang perubahan kedua atas PP 60/2014
  2. Tahun 2019 :
  3. PP 11/2019 tentang perubahan kedua atas PP 43/2014

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri

Tahun 2014 

  1. Permendagri 111/2014 tentang teknis peraturan desa
  2. Permendagri 112/2014 tentang pemilihan kepala desa
  3. Permendagri 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa
  4. Permendagri 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa

Tahun 2015

  1. Permendagri 81/2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan
  2. Permendagri 82/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kades
  3. Permendagri 83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perades
  4. Permendagri 84/2015 tentang SOTK pemerintah desa

Tahun 2016 

  1. Permendagri 1/2016 tentang pengelolaan aset desa
  2. Permendagri 44/2016 tentang kewenangan desa
  3. Permendagri 45/2016 tentang pedoman dan penegasan batas desa
  4. Permendagri 46/2016 tentang laporan kepala desa
  5. Permendagri 47/2016 tentang Administrasi Desa
  6. Permendagri 93/2016 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Kepala Desa
  7. Permendagri 94/2016 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  8. Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Tahun 2017 

  1. Permendagri 1/2017 tentang penataan desa
  2. Permendagri 2/2017 tentang SPM desa
  3. Permendagri 42/2017 tentang Satlinmas
  4. Permendagri 65/2017 perubahan atas Permendagri 112/2015
  5. Permendagri 67/2017 perubahan atas Permendagri 83/2015
  6. Permendagri 96/2017 tentang tata cara kerjasama desa

Tahun 2018 

  1. Permendagri 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
  2. Permendagri 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa
  3. Tahun 2019 :
  4. Permendagri 119/2019 tentang pemotongan,penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa

4. Peraturan Menteri Keuangan

Tahun 2015 

  1. Permenkeu 93/PMK.07/2015
  2. Permenkeu 247/PMK.07/2015

Tahun 2016 

  1. Permenkeu 48/PMK.07/2016
  2. Permenkeu 49/PMK.07/2016
  3. Permenkeu 125/PMK.07/2016

Tahun 2017 

  1. Permenkeu 50/PMK.07/2017
  2. Permenkeu 225/PMK.07/2017
  3. Permenkeu 226/PMK.07/2017

Tahun 2018

  1. Permenkeu 193/PMK.07/2018

Tahun 2019

  1. Permenkeu 61/PMK.07/2019
  2. Permenkeu 205/PMK.07/2019

Tahun 2020

  1. Peraturan Menteri Keuangan 2/ 2020

5. Peraturan Menteri Desa PDTT

Tahun 2015 

  1. Permendes 1/2015 tentang hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa
  2. Permendes 2/2015 tentang pedoman musyawarah desa
  3. Permendes 3/2015 tentang pendamping desa
  4. Permendes 4/2015 tentang BUMDesa
  5. Permendes 5/2015 tentang prioritas dana desa 2015
  6. Permendes 7/2015 tentang pemberdayaan dan pengembangan masyarakat desa
  7. Permendes 21/2015 tentang prioritas dana desa 2016

Tahun 2016 

  1. Permendes 2/2016 tentang IDM
  2. Permendes 5/2016 tentang pembangunan kawasan perdesaan
  3. Permendes 8/2016 tentang perubahan atas Permendesa 21/2015
  4. Permendes 9/2016 tentang pelatihan masyarakat
  5. Permendes 10/2016 tentang pengelolaan data dan informasi desa
  6. Permendes 22/2016 tentang prioritas dana desa 2017

Tahun 2017

  1. Permendes 4/2017 tentang perubahan Permendes 22/2016
  2. Permendes 19/2017 tentang prioritas dana desa 2018
  3. Permendes 23/2017 tentang TTG Desa

Tahun 2018 

  1. Permendes 16/2018 tentang prioritas dana desa 2019
  2. Tahun 2019 :
  3. Permendes 11/2019 tentang prioritas dana desa 2020
  4. Permendes 16/2019 tentang musyawarah desa.
  5. Permendes 17/2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan
  6. Pemberdayaan Masyarakat Desa.

6. LKKP                                                                                     

  1. Perka LKPP 13/2013 tentang Barjas di desa
  2. Perka LKPP 22/2015 tentang perubahan atas Perka LKPP 13/2015
  3. Perka LKPP 12/2019 tentang pedoman Barjas di desa

7. Surat Keputusan Bersama

  1. SKB 3 Menteri tahun 2015 tentang percepatan penyaluran,pengelolaan dan penggunaan dana desa.
  2. SKB 4 Menteri tahun 2017 tentang penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan UU Desa.

8. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat

  1.  

Pengaturan Desa bertujuan :

  1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
  4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  5. Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  6. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
  8. Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
  9. Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa paradigma baru dalam perspektif tujuan pembangunan desa. Tonggak sejarah kembalinya kemandirian desa, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam urusan rumah tangga desa itu sendiri.

Dengan lahirnya Undang-undang tersebut, menuntut kemampuan lebih dari para pelaku pembangunan desa yang selama ini hanya menjadi kepanjangan tangan dari birokrasi pemerintah diatasnya. Kemandirian dalam menentukan perencanaan, pelaksanaan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat (manusia) di desanya sendiri sebagai tujuan akhir dari lahirnya Undang-undang tersebut.

Euphoria tentang keberadaan UU Nomor 6 tahun 2014 ini harusnya disikapi dengan baik dan benar oleh seluruh pelaku pembangunan desa baik kepala desa, tokoh desa maupun pegiat pembangunan desa, agar keberadaannya sesuai dengan tujuannya yaitu semakin sejahteranya masyarakat di desa.

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

447

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI447penduduk

369

PEREMPUAN

PEREMPUAN369penduduk

816

TOTAL

TOTAL816penduduk

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MUHAMMAD ASWIN MUSANI, A. Md

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

MISDAR

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

BELLA ASWAHYUNI

Tidak Ada di Kantor

KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

MASKUR

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

WIDARTINI

Tidak Ada di Kantor

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

NELLY

Tidak Ada di Kantor

STAF PEMERINTAHAN

FATMAWATI

Tidak Ada di Kantor

STAF KEUANGAN

LUKMAN

Tidak Ada di Kantor

Staf Kesra

M. FERIYADI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

1

Surat

Tahun Ini

5

Surat

Tahun Lalu

12

Surat

Total

41

Surat

Statistik Pengunjung
User Online : 3
Hari ini : 235
Kemarin : 556
Total Pengunjung : 390.720
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.233.221.90
Browser : Tidak ditemukan
Tema DeNava : 1.072 Desa
Tema DeNatra : 1.229 Desa

Transparansi Anggaran

APBDesa 2022 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.536.118.874,00Rp. 1.592.640.957,00

96.45%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.412.370.151,00Rp. 1.741.257.601,00

81.11%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 148.616.645,00Rp. 148.616.645,00

100%

APBDesa 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 698.259.000,00Rp. 698.259.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 82.846.780,00Rp. 110.266.180,00

75.13%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 744.727.790,00Rp. 773.931.590,00

96.23%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.000.000,00Rp. 5.000.000,00

100%

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.363.900,00Rp. 3.363.900,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.921.404,00Rp. 1.820.286,00

105.56%

APBDesa 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 718.593.571,00Rp. 806.704.051,00

89.08%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 359.593.000,00Rp. 567.069.970,00

63.41%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 43.419.000,00Rp. 55.713.900,00

77.93%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 222.364.580,00Rp. 235.369.680,00

94.47%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 68.400.000,00Rp. 76.400.000,00

89.53%
Pemerintah Desa

MUHAMMAD ASWIN MUSANI, A. Md

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MISDAR

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

BELLA ASWAHYUNI

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

MASKUR

KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

WIDARTINI

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

NELLY

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

FATMAWATI

STAF PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

LUKMAN

STAF KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

M. FERIYADI

Staf Kesra
Tidak Ada di Kantor