
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Pemerintah Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan , Kabupaten Kotawaringin Barat.
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota BPD yang tercatat pada Desa Tanjung Putri.
RT, RW, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya sebagai mitra Pemerintah Desa Tanjung Putri.
Kepala Desa dan Pj. Kepala Desa terdahulu berdasarkan periode jabatan dan masa tugas.
Perangkat Desa terdahulu berdasarkan periode tugas pada Pemerintah Desa.



















