Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa Tanjung Putri sudah Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa), yaitu ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.
Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya, dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Penyelenggara Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) adalah Kepala Desa selaku penanggungjawab penyelnggara, Sekretaris Desa yang mempunyai tugas melakukan penatausahaan administrasi penyelenggaraan, Kepala Seksi yang membidangi pelayanan administrasi dan perangkat Desa lainnya yang bertugas untuk membantu pelaksanaan pelayanan administrasi
Dalam menerapkan SPM ini Pemerintah Desa melayani masyarakat dengan Moto :
“PEMDES TANJUNG PUTRI TABE”
T : Terbuka terhadap kritik yang membangun dan solutif.
A : Akuntabilitas.
B : Bersikap Ramah, Santun dan Terpuji.
E : Empati dan tidak diskriminatif.
Di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kata “Tabe” merupakan ucapan salam penghormatan khas Dayak/Kalimantan Tengah ("Tabe Salamat Lingu Nalatai"), yang juga digunakan sebagai sapaan santun yang mencerminkan kearifan lokal dalam komunikasi.
Maklumat Pelayanan
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Janji Pelayanan
“Pemdes Tanjung Putri siap melayani masyarakat dengan Cepat, Mudah dan Ramah, Berintegritas Tinggi, Kompak dan Bebas Pungli. Kesejahteraan Masyarakat Tujuan Kami.”