Jadikan media internet sebagai basis pemasaran usaha bumdesa menuju kearah desa digital... Sekarang kan...
sher gabung...
MANTAFF...
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
TANJUNG PUTRI

ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG PUTRI
| 1. NAMA | : | PAJAR AJI PURNOMO |
| JABATAN | : | KETUA |
| ALAMAT | : | DESA TANJUNG PUTRI RT. 2 |
| 2. NAMA | : | SURIYADI |
| JABATAN | : | WAKIL KETUA |
| ALAMAT | : | DESA TANJUNG PUTRI RT. 3 |
| 3. NAMA | : | SITI JAMILAH |
| JABATAN | : | SEKRETARIS |
| ALAMAT | : | DESA TANJUNG PUTRI RT. 1 |
| 4. NAMA | : | DRIDEYANE RESNA |
| JABATAN | : | ANGGOTA |
| ALAMAT | : | DESA TANJUNG PUTRI RT. 2 |
| 5. NAMA | : | SUKMA WIJAYA |
| JABATAN | : | ANGGOTA |
| ALAMAT | : | DESA TANJUNG PUTRI RT. 4 |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa :



















