Logo Desa

Desa Tanjung Putri

Kabupaten Kotawaringin Barat
Provinsi Kalimantan Tengah

Loading

Desa Tanjung Putri

Perayaan

Hari Anak Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Tanjung Putri Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Berita Desa

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

TANJUNG PUTRI

 

ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG PUTRI

 

 1.     NAMA                   :      PAJAR AJI PURNOMO
        JABATAN                :      KETUA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 2
     
2.     NAMA                   :      SURIYADI
        JABATAN                :      WAKIL KETUA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 3
     
3.     NAMA                   :      SITI JAMILAH
        JABATAN                :      SEKRETARIS
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 1
     
4.     NAMA                   :      DRIDEYANE RESNA
        JABATAN                :      ANGGOTA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 2
     
5.     NAMA                   :      SUKMA WIJAYA
        JABATAN                :      ANGGOTA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 4

 

 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

 
BPD mempunyai fungsi :
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

Tugas Badan Permusyawaratan Desa : 

1)    Menggali aspirasi masyarakat;
2)    Menampung aspirasi masyarakat;
3)    Mengelola aspirasi masyarakat;
4)    Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5)    Menyelenggarakan musyawarah BPD;
6)    Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7)    Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8)    Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9)    Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32  Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD

Beri Komentar

Desa

446

Laki-laki

Laki-laki 446 penduduk

378

Perempuan

Perempuan 378 penduduk

824

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

824

TOTAL

TOTAL 824 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

KEPALA DESA

ELI SAPITRI, S. Pd

SEKRETARIS DESA

MISDAR, S. Pd

KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

MASKUR

KAUR KEUANGAN

WIDARTINI

KASI PEMERINTAHAN

BELLA ASWAHYUNI

STAF UMUM DAN PERENCANAAN

FATMAWATI

STAF KESRA

M. FERIYADI

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

SITI NURVHIATI

STAF PEMERINTAHAN

RAMADHAN MZ

STAF KEUANGAN

SUSILA SAFITRI YATI

Statistik Pengunjung
Hari ini : 264
Kemarin : 540
Total Pengunjung : 751.517
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.133
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v206.16
Pemerintah Desa

ELI SAPITRI, S. Pd

KEPALA DESA

MISDAR, S. Pd

SEKRETARIS DESA

MASKUR

KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

WIDARTINI

KAUR KEUANGAN

BELLA ASWAHYUNI

KASI PEMERINTAHAN

FATMAWATI

STAF UMUM DAN PERENCANAAN

M. FERIYADI

STAF KESRA

SITI NURVHIATI

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

RAMADHAN MZ

STAF PEMERINTAHAN

SUSILA SAFITRI YATI

STAF KEUANGAN