
Jadikan media internet sebagai basis pemasaran usaha bumdesa menuju kearah desa digital... Sekarang kan...
sher gabung...
MANTAFF...
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang harus dibayar setiap warga negara akan penggunaan atau kepemilikan tanah dan bangunan. Sedangkan yang menjadi wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas sebuah tanah dan bangunan tertentu. PBB harus dibayarkan rutin setiap tahun.
Besaran pajak yang harus dibayarkan berbeda-beda, tergantung banyak faktor. Mulai dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Wajib pajak wajib membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 bulan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.



















