Desa Tanjung Putri

Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat
Prov. Kalimantan Tengah

Loading

Desa Tanjung Putri

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA TANJUNG PUTRI ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Berita Desa

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

TANJUNG PUTRI

 

ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG PUTRI

 

 1.     NAMA                   :      PAJAR AJI PURNOMO
        JABATAN                :      KETUA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 2
     
2.     NAMA                   :      SURIYADI
        JABATAN                :      WAKIL KETUA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 3
     
3.     NAMA                   :      SITI JAMILAH
        JABATAN                :      SEKRETARIS
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 1
     
4.     NAMA                   :      DRIDEYANE RESNA
        JABATAN                :      ANGGOTA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 2
     
5.     NAMA                   :      SUKMA WIJAYA
        JABATAN                :      ANGGOTA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 4

 

 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

 
BPD mempunyai fungsi :
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

Tugas Badan Permusyawaratan Desa : 

1)    Menggali aspirasi masyarakat;
2)    Menampung aspirasi masyarakat;
3)    Mengelola aspirasi masyarakat;
4)    Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5)    Menyelenggarakan musyawarah BPD;
6)    Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7)    Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8)    Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9)    Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32  Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

451

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI451penduduk

374

PEREMPUAN

PEREMPUAN374penduduk

825

TOTAL

TOTAL825penduduk

Pemerintah Desa

KEPALA DESA

ELI SAPITRI, S. Pd

SEKRETARIS DESA

MISDAR, S. Pd

KASI PEMERINTAHAN

BELLA ASWAHYUNI

KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

MASKUR

KAUR KEUANGAN

WIDARTINI

STAF UMUM DAN PERENCANAAN

FATMAWATI

STAF KEUANGAN

LUKMAN

STAF KESRA

M. FERIYADI

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

SITI NURVHIATI

Tidak Ada di Kantor

STAF PEMERINTAHAN

RAMADHAN MZ

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

6

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

6

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

4

Surat

Tahun Ini

4

Surat

Tahun Lalu

6

Surat

Total

46

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
User Online : 2
Hari ini : 311
Kemarin : 348
Total Pengunjung : 449.357
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.133.131.168
Browser : Mozilla 5.0
Tema DeNava : 1.238 Desa
Tema DeNatra : 1.250 Desa
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
User Online : 2
Hari ini : 311
Kemarin : 348
Total Pengunjung : 449.357
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.133.131.168
Browser : Mozilla 5.0
Tema DeNava : 1.238 Desa
Tema DeNatra : 1.250 Desa

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.754.300.123,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.984.542.749,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 230.242.626,00Rp. 230.242.626,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.016.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 3.841.623,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 739.861.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 111.644.900,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 896.936.600,00

0%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 940.601.323,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 477.498.254,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 156.592.800,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 271.879.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 137.971.372,00

0%
Pemerintah Desa

ELI SAPITRI, S. Pd

KEPALA DESA

MISDAR, S. Pd

SEKRETARIS DESA

BELLA ASWAHYUNI

KASI PEMERINTAHAN

MASKUR

KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

WIDARTINI

KAUR KEUANGAN

FATMAWATI

STAF UMUM DAN PERENCANAAN

LUKMAN

STAF KEUANGAN

M. FERIYADI

STAF KESRA

SITI NURVHIATI

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

RAMADHAN MZ

STAF PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor