
| Nama Lengkap | : | MISDAR, S. Pd | 
| Tempat, Tgl Lahir | : | Batakan, 5 Nopember 1989 | 
| Alamat | : | Desa Tanjung Putri RT. 03 | 
| Nomor SK SOTK | : | No. 17 / 17 Juli 2017 | 
| Pejabat Pembuat SK | : | Kepala Desa | 
| Pendidikan Terakhir | : | Sarjana Pendidikan | 
TUGAS DAN FUNGSI
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
 - Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
 - Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
 
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
 - Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
 - Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
 - Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
 - Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
 - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.
 
                
						