Berita Desa

KEPALA DESA

 

  Nama Lengkap :   ELI SAPITRI, S. Pd
  Tempat, Tgl Lahir :

  Pangkalan Bun, 19 Nopember 1997

  Alamat 
:   Desa Tanjung Putri RT. 03
  Nomor SK  SOTK :

  Nomor 206 Tahun 2023

  Tanggal 24 Nopember 2023

  Pejabat Pembuat SK :   Bupati Kotawaringin Barat
  Pendidikan Terakhir :   Sarjana Pendidikan

 

TUGAS DAN FUNGSI

 

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

 

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Beri Komentar