eSPPT
Online 2 Users
rss_feed

Desa Tanjung Putri

Jl. Dusun Pendulangan Desa Tanjung Putri RT. 02
Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
Kode Pos 74117

call 085750003686 mail_outline pemdes.tanjungputri@gmail.com

  • MUHAMMAD ASWIN MUSANI, A. Md

    Kepala Desa

    Tidak di Kantor
  • MISDAR

    Sekretaris Desa

    Tidak di Kantor
  • BELLA ASWAHYUNI

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak di Kantor
  • MASKUR

    KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

    Tidak di Kantor
  • WIDARTINI

    KAUR KEUANGAN

    Tidak di Kantor
  • NELLY

    KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

    Tidak di Kantor
  • FATMAWATI

    STAF PEMERINTAHAN

    Tidak di Kantor
  • LUKMAN

    STAF KEUANGAN

    Tidak di Kantor
  • M. FERIYADI

    Staf Kesra

    Tidak di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA TANJUNG PUTRI
fingerprint
BPD

02 Des 2019 11:11:58 2.375 Kali

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

TANJUNG PUTRI

 

ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG PUTRI

 

 1.     NAMA                   :      SADERAN
        JABATAN                :      KETUA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 2
     
2.     NAMA                   :      MATSYAH H. R
        JABATAN                :      WAKIL KETUA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 4
     
3.     NAMA                   :      ROVIKOH NOVIANTI
        JABATAN                :      SEKRETARIS
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 2
     
4.     NAMA                   :      MISRUDI
        JABATAN                :      ANGGOTA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 3
     
5.     NAMA                   :      SITI JAMILAH
        JABATAN                :      ANGGOTA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 1

 

 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

 
BPD mempunyai fungsi :
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

Tugas Badan Permusyawaratan Desa : 

1)    Menggali aspirasi masyarakat;
2)    Menampung aspirasi masyarakat;
3)    Mengelola aspirasi masyarakat;
4)    Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5)    Menyelenggarakan musyawarah BPD;
6)    Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7)    Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8)    Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9)    Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32  Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Aparatur Desa

assessment Statistik Desa

insert_photo Album Galeri

folder Arsip Artikel


assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:260
Kemarin:262
Total Pengunjung:341.099
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:34.229.131.158
Browser:Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 1.536.118.874,00 | Rp. 1.592.640.957,00
96.45 %
BELANJA
Rp. 1.412.370.151,00 | Rp. 1.741.257.601,00
81.11 %
PEMBIAYAAN
Rp. 148.616.645,00 | Rp. 148.616.645,00
100 %
insert_chart
APBDes 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1,00
0 %
Dana Desa
Rp. 698.259.000,00 | Rp. 698.259.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 82.846.780,00 | Rp. 110.266.180,00
75.13 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 744.727.790,00 | Rp. 773.931.590,00
96.23 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 5.000.000,00 | Rp. 5.000.000,00
100 %
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp. 3.363.900,00 | Rp. 3.363.900,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 1.921.404,00 | Rp. 1.820.286,00
105.56 %
insert_chart
APBDes 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 718.593.571,00 | Rp. 806.704.051,00
89.08 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 359.593.000,00 | Rp. 567.069.970,00
63.41 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 43.419.000,00 | Rp. 55.713.900,00
77.93 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 222.364.580,00 | Rp. 235.369.680,00
94.47 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 68.400.000,00 | Rp. 76.400.000,00
89.53 %