Desa Tanjung Putri

Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat
Prov. Kalimantan Tengah

Loading

Desa Tanjung Putri

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA TANJUNG PUTRI

Berita Desa

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

TANJUNG PUTRI

 

ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG PUTRI

 

 1.     NAMA                   :      SADERAN
        JABATAN                :      KETUA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 2
     
2.     NAMA                   :      MATSYAH H. R
        JABATAN                :      WAKIL KETUA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 4
     
3.     NAMA                   :      ROVIKOH NOVIANTI
        JABATAN                :      SEKRETARIS
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 2
     
4.     NAMA                   :      MISRUDI
        JABATAN                :      ANGGOTA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 3
     
5.     NAMA                   :      SITI JAMILAH
        JABATAN                :      ANGGOTA
        ALAMAT                :      DESA TANJUNG PUTRI RT. 1

 

 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

 
BPD mempunyai fungsi :
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

Tugas Badan Permusyawaratan Desa : 

1)    Menggali aspirasi masyarakat;
2)    Menampung aspirasi masyarakat;
3)    Mengelola aspirasi masyarakat;
4)    Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5)    Menyelenggarakan musyawarah BPD;
6)    Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7)    Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8)    Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9)    Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32  Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

447

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI447penduduk

369

PEREMPUAN

PEREMPUAN369penduduk

816

TOTAL

TOTAL816penduduk

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MUHAMMAD ASWIN MUSANI, A. Md

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

MISDAR

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

BELLA ASWAHYUNI

Tidak Ada di Kantor

KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

MASKUR

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

WIDARTINI

Tidak Ada di Kantor

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

NELLY

Tidak Ada di Kantor

STAF PEMERINTAHAN

FATMAWATI

Tidak Ada di Kantor

STAF KEUANGAN

LUKMAN

Tidak Ada di Kantor

Staf Kesra

M. FERIYADI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

1

Surat

Tahun Ini

5

Surat

Tahun Lalu

12

Surat

Total

41

Surat

Statistik Pengunjung
User Online : 2
Hari ini : 185
Kemarin : 556
Total Pengunjung : 390.670
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.233.221.90
Browser : Tidak ditemukan
Tema DeNava : 1.072 Desa
Tema DeNatra : 1.229 Desa

Transparansi Anggaran

APBDesa 2022 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.536.118.874,00Rp. 1.592.640.957,00

96.45%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.412.370.151,00Rp. 1.741.257.601,00

81.11%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 148.616.645,00Rp. 148.616.645,00

100%

APBDesa 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 698.259.000,00Rp. 698.259.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 82.846.780,00Rp. 110.266.180,00

75.13%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 744.727.790,00Rp. 773.931.590,00

96.23%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.000.000,00Rp. 5.000.000,00

100%

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.363.900,00Rp. 3.363.900,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.921.404,00Rp. 1.820.286,00

105.56%

APBDesa 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 718.593.571,00Rp. 806.704.051,00

89.08%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 359.593.000,00Rp. 567.069.970,00

63.41%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 43.419.000,00Rp. 55.713.900,00

77.93%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 222.364.580,00Rp. 235.369.680,00

94.47%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 68.400.000,00Rp. 76.400.000,00

89.53%
Pemerintah Desa

MUHAMMAD ASWIN MUSANI, A. Md

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MISDAR

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

BELLA ASWAHYUNI

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

MASKUR

KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

WIDARTINI

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

NELLY

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

FATMAWATI

STAF PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

LUKMAN

STAF KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

M. FERIYADI

Staf Kesra
Tidak Ada di Kantor